Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill)
· Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang telah mengalami perjalanan panjang untuk memperoleh kemerdekaannya.Suatu bangsa yang merdeka seperti sekarang ini adalah jerih payah pahlawan dan seluruh rakyat Indonesia yang telah memperjuangkannya.Perjuangan rakyat Indonesia untuk meraih kemerdekaan yang utuh tidaklah mudah.Perjuangan rakyat Indonesia itu, tidak hanya sebatas mengusir penjajah dari tanah air kita ini,tetapi juga mempertahankannya dari penjajah yang masih ingin merebut negara Indonesia dan juga menguasainya seperti sebelumnya.
Tidak hanya sebatas konflik dari luar saja yang membuat kondisi Indonesia pada saat itu lemah tetapi juga masalah dari internal,yaitu adanya kelompok kelompok orang yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia ini.
Tetapi dengan adanya persatuan yang kuat diantara masyarakat Indonesia dapatlah terwujud masyarakat ini dalam suatu bangsa yang terdiri dari macam macam suku,agama,dan ras.Tetapi dengan perkembangan zaman yang sangatlah pesat dari waktu ke waktu,semangat kesatuan di negara ini sudah mulai mengalami penurunan,salah satu penyebabnya adalah adanya globalisasi.
Globalisasi ditandai dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat yang sangatlah mudah untuk diakses oleh semua kalangan.Tetapi dari itu semua dapatlah kita petik satu hal yang positif yaitu semangat perjuangan untuk meraih kemerdekaan bangsa yang utuh ini.Tetapi dengan zaman yang semakin modern seperti ini, perjuangan kita bukanlah melawan penjajahan seperti dulu tetapi perjuangan melalui jalan lain menurut profesi dan bidangnya masing masing.Terutama kaum pelajar dan juga mahasiswa sebagai penerus bangsa salah satu caranya yaitu dengan Pendidikan Kewaraganegaraan.
· Landasan Hukum
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum
· Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
· Pengertian Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Bangsa Indonesia adalah rakyat yang memiliki berbagai persamaan,baik secara fisik maupun social yeng terdapat di dalam suatu negara kesatuan yaitu Indonesia.
Negara merupakan organisasi bangsa ayang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi,yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama mencapai tujuan bersama.
· Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar