Tugas 2 Softskill Ilmu Sosial Dasar



1. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, berikut adalah beberapa caranya :
  1. Karena keturunan
            Cara supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki  darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.
  1. Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
            Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.Namun disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka  baru bisa mengajukan ini setelah satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.
  1. Pengangkatan atau adopsi resmi
            Tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah. Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5 tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI. Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa syarat dan pengajuan.
  1. Kelahiran tertentu
            Tidak hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas. Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  1. Dengan cara naturalisasi
            Mungkin kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Secara singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.
  1. Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
            Kewarganegaraan Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius sanguinis terlebih dahulu. Anak yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta. Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.
  1. Diberi tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI
            Tidak hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara cuma-Cuma dan tanpa syarat ya.Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk memiliki kewarganegraan Indonesia itu.
  1. Mengajukan permohonan untuk jadi WNI lagi
            Warga Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi. Tentunya dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  1. Melengkapi syarat
            Seperti yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
  • Genap berusia 18 tahun
  • Atau yang sudah menikah
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Bisa berbahasa Indonesia
  • Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
  • Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
  • Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
  • Melengkapi berkas yang diminta oleh negara
Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :
  1. Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
  2. Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
  3. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
  4. Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani rohani.
  5. Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
  6. Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan
  • Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah untuk kas negara.

Hak & Kewajiban warga negara ( lengkapi dengan peraturan perundangan ) :

1. Hak warga negara Indonesia :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2)
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A)
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
d. Hak atas kelangsungan hidup 
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang"
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengethauan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan diririnya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g. Hak atas pengakuan, jaminan, pelrindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)
h. Hak untuk memiliki hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
i. Hak untuk diakui sebagai peribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).


2. Kewajiban warga negara Indonesia :

a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (pasal 27 ayat 1)
b. Wajib ukut serta dalam upaya bela negara
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" (pasal 27 ayat 3)
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain" (pasal 28J ayat 1)
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
"Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan oran glain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" (pasal 28J ayat 2)
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara" (pasal 30 ayat 1).

2. uraikan tentang kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitarmu rumah/kos/lingkunganmu !

            Pelapisan sosial di dalam lingkungan rumah tempat saya tinggal, di Cawang Halim Perdana Kusuma, secara sekilas terlihat adalah terdapat pelapisan sosial dalam ekonomi. Dimana terdapat warga yang secara ekonomi kaya, sedang dan miskin. Karena di sini juga wilayahnya perkampungan, jadi sangat jelas sekali terlihat bahwa, orang yang memiliki rumah mewah, mobil mewah dapat dikategorikan sebagai orang – orang kaya. Dan juga orang – orang yang tidak memiliki itu semua, termasuk dalam ekonomi sedang dan juga miskin. Tapi dalam kehidupan sehari – hari, meskipun ada pelapisan sosial tersebut tidak ada kesenjangan antar warga yang berarti.    
 
3. uraikan tentang fungsi desa & kota !

Fungsi Desa Beserta Penejelasannya
Ada beberapa fungsi desa yang perlu untuk didalami, antara lain;

1. Penyedia Bahan Mentah
Fungsi desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas. Selengkapnya, baca; Pengertian Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya

2. Sumber Tenaga Kerja
Desa sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun biasanya masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh atau si sekotir informal.

3. Mitra
Fungsi selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.

4. Desa Sebagai Hinterland
Fungsi desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang kemduian dikenal dengan abrasi.

5. Penghasil Makanan
Fungsi desa yang terakhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat teknologi yang tercipta di dalamnya,
Fungsi Desa tersebut dapat tercapai apabila terpenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Pemimpin desa mampu membimbing dan mendorong masyarakat untuk selalu berpikir maju dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
  • Aparatur desa harus menjaga ketertiban administrasi.
  • Warga desa dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan pembangunan desa yang ada
Fungsi kota :

Kota punya berbagai macam fungsi baik itu sebagai pusat perdagangan, pemerintahan, industri, pendidikan hingga kebudayaan. Sejalan dengan perkembangannya, kota dapat memiliki fungsi yang dominan di bidang tertentu. Namun kota yang telah punya fungsi tertentu itu dapat mengalami perubahan fungsi karena pengaruh fasilitasi kota dan kemajuan teknologi yang pesat. Jakarta dulunya adalah pusat perdagangan dan kini menjadi pusat pemerintahan.

1. Kota sebagai pusat kebudayaan
Kota yang berfungsi sebagai pusat kebudayaan memiliki potensi budaya yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi yang lainnya. Potensi budaya ini berkaitan dengan adat/agama serta adanya pusat kerajaan di masa lalu. Contoh kota pusat kebudayaan di Indonesia adalah Yogyakarta dan Solo.

2. Kota sebagai pusat perdagangan
Secara umum kota punya pusat pedagangan, namun tidak semua kota memiliki aktifitas yang sangat dominan di bidang perdagangan. Kota pusat perdagangan ini dahulu bisa dimulai dari adanya kegiatan pelabuhan. Pelabuhan menjadi pintu masuk barang dan komoditas perdagangan sehingga daerah disekitarnya berkembang pesat. Namun dengan jaringan jalan raya, penerbangan dan rel yang semakin modern saat ini kota pusat perdagangan menyebar bukan hanya di dekat pelabuhan. Contoh kota pusat perdagangan di Indonesia adalah Surabaya, Medan, Jakarta, Cirebon, dan Semarang.

3. Kota sebagai pusat industri
Kota berlabel pusat industri jika kegiatan industri di daerah tersebut lebih dominan diantara kegiatan lain. Kota-kota industri ini biasanya memiliki pertumbuhan yang pesat dan menjadi sasaran kaum urban. Contohnya adalah Karawang, Cikarang dan Bekasi.

4. Kota pusat pemerintahan
Kota pusat pemerintahan dapat berkembang secara cepat karena perannya dalam mengatur sistem pemerintahan. Kota pusat pemerintahan umumnya memiliki hubungan luas dengan kota lain. Semua kegiatan juga banyak dilakukan di kota ini mulai dari pendidikan, perdagangan, politik, hingga budaya. Contohnya Jakarta, Bangkok, Washington.

5. Kota pusat pariwisata
Kota sebagai pusat pariwisata karena didalamnya terdapat berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai jual pariwisata. Nilai jual pariwisata ini bisa berasal dari fenomena alam atau buatan. Contoh kota pusat pariwisata adalah Bandung, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Singapura, Las Vegas dan Paris. Baca juga: Perlapisan batuan sedimen

6. Kota pusat pendidikan
Kota sebagai pusat pendidikan karena didalamnya terdapat berbagai sekolah atau perguruan tinggi berkualitas dan ternama. Contohnya Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

4. uraikan tentang hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi, kemiskinan !

            Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan. Tetapi pada dasarnya, itu semua adalah hal yang saling berkaitan.Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.Karena bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di zaman ini. Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di zaman ini


Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ( Peran & Fungsi Kebudayaan dalam Masyarakat )

Legenda Makhluk Kappa

Horry Si Hantu Coklat