Tugas 2 Softskill Ilmu Sosial Dasar
1. Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, berikut adalah beberapa caranya :
- Karena keturunan
Cara supaya bisa menjadi Warga
Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara karena keturunan. Warga bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi Warga Negara Indonesia yang sah
di mata hukum karena mereka memiliki darah Indonesia. Mereka bisa menjadi
warga negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan
Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan
berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas
kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang
dimana kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.
- Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
yang kedua adalah dengan cara perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Jika
seseorang menikah dengan seorang warga yang tinggal di Indonesia atau mungkin
tinggal di luar negeri sekalipun namun memiliki kewarganegaraan Indonesia yang
sah, maka WNA atau orang itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena
mereka telah menikah dengan sah dan secara hukum dengan Warga Negara Indonesia.
WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang
memiliki kewarganegaraan Indonesia.Namun disini ada beberapa tahapannya, dimana
mereka baru bisa mengajukan ini setelah satu tahun menjalani pernikahan.
Caranya setelah satu tahun pernikahan berjalan, kedua belah pihak mengajukan
permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada menteri kehakiman
melalui pengadilan negeri setempat. Setelah mengumpulkan kelengkapan syarat
baru itu bisa diproses.
- Pengangkatan atau adopsi resmi
Tidak hanya orang dewasa saja yang
bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah. Warga Negara Asing yang usianya
masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya
adalah jika seorang anak yang memiliki kewarganegraan asing atau berasal dari
luar negeri yang usianya masih dibawah 5 tahun dan diadopsi atau diangkat
secara sah oleh orangtua angkat yang berasal dari Indonesia dan memiliki
kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia
karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI. Hal itu akan disahkan oleh
pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa syarat dan pengajuan.
- Kelahiran tertentu
Tidak hanya melalui proses-proses
yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun seseorang bisa mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir di Indonesia. Namun perlu
digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk semua kelahiran anak
keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya saja ada seorang anak
yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua orangtuanya dan
darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu bisa memiliki
kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas. Sehingga
secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia.
- Dengan cara naturalisasi
Mungkin kita sudah sering mendengar
kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering mendengarnya di kalangan pemain
sepak bola yang di Indonesia dan di naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya
adalah perpindahan dari kewarganegaraan Indonesia menjadi kewarganegaraan
Indonesia dengan cara mengajukan permohonan. Secara singkat akan kita jelaskan
bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama adalah terlebih dahulu Warga
Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia
melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau
Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga Negara Asing yang
bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru
setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan
janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang
bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.
- Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan Indonesia bisa juga
didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bagi kalian
yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini jika seorang warga
bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah hukumnya disebut
dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini
terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang menganut asas ius soli namun
orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis. Supaya lebih paham
maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius sanguinis
terlebih dahulu. Anak yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda
sampai usianya 18 tahun saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata
hukum ia sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18
tahun ia bisa memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride
yang juga menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan
ganda maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui
pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta.
Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki
kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.
- Diberi tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI
Tidak hanya melalui pengajuan saja,
menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
itu jika mereka mendapatkan tawaran dari pemerintah Indonesia untuk mengganti
kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara cuma-Cuma dan tanpa syarat
ya.Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki
kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki
peran penting dalam membangun negara. Biasanya negara aka memberikan
kewarganegaraan Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang
bersangkutan ini berhak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau
tidak. Jika mereka memutuskan untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka
mereka juga akan menjalani prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa
mengajukan permohonan untuk memiliki kewarganegraan Indonesia itu.
- Mengajukan permohonan untuk jadi WNI lagi
Warga Negara Indonesia juga bisa
kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka melanggar. Oleh karena itu
kita harus paham penyebab
hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja
yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara
Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan
sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya
maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
Tentunya dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja
harus sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi
kesahalan yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang
bersangkutan itu jadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
- Melengkapi syarat
Seperti yang sudah kita bahas diatas
bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mengalami
beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu saja, warga yang ingin
menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika
ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas
apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika
pengajuan:
- Genap berusia 18 tahun
- Atau yang sudah menikah
- Sehat secara jasmani dan juga rohani
- Bisa berbahasa Indonesia
- Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
- Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
- Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
- Melengkapi berkas yang diminta oleh negara
Berikut adalah
beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah
kewarganegaraannya :
- Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
- Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
- Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani rohani.
- Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
- Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan
- Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah ditetapkan oleh
pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga
membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah untuk kas
negara.
Hak & Kewajiban warga negara ( lengkapi dengan
peraturan perundangan ) :
1. Hak warga negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2)
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A)
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
d. Hak atas kelangsungan hidup
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang"
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengethauan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan diririnya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal
28C ayat 2)
g. Hak atas pengakuan, jaminan, pelrindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D
ayat 1)
h. Hak untuk memiliki hak milik pribadi, hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak.
i. Hak untuk diakui sebagai peribadi di hadapan hukum
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat
1).
2. Kewajiban warga negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya" (pasal 27 ayat 1)
b. Wajib ukut serta dalam upaya bela negara
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara" (pasal 27 ayat 3)
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain" (pasal 28J ayat 1)
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang
"Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
oran glain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis" (pasal 28J ayat 2)
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara" (pasal 30 ayat 1).
2. uraikan tentang kenyataan pelapisan sosial yang terjadi
disekitarmu rumah/kos/lingkunganmu !
Pelapisan sosial di
dalam lingkungan rumah tempat saya tinggal, di Cawang Halim Perdana Kusuma, secara
sekilas terlihat adalah terdapat pelapisan sosial dalam ekonomi. Dimana
terdapat warga yang secara ekonomi kaya, sedang dan miskin. Karena di sini juga
wilayahnya perkampungan, jadi sangat jelas sekali terlihat bahwa, orang yang
memiliki rumah mewah, mobil mewah dapat dikategorikan sebagai orang – orang kaya.
Dan juga orang – orang yang tidak memiliki itu semua, termasuk dalam ekonomi
sedang dan juga miskin. Tapi dalam kehidupan sehari – hari, meskipun ada
pelapisan sosial tersebut tidak ada kesenjangan antar warga yang berarti.
3. uraikan tentang fungsi desa & kota !
Fungsi Desa Beserta Penejelasannya
Ada beberapa fungsi
desa yang perlu untuk didalami, antara lain;
1. Penyedia
Bahan Mentah
Fungsi desa yang
pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal ini
lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi
bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas.
Selengkapnya, baca; Pengertian
Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya
2. Sumber
Tenaga Kerja
Desa sebagai sumber
tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena perkotaan lebih
mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun biasanya masyarakat
yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh atau si sekotir
informal.
3. Mitra
Fungsi selanjutnya
dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mintra ini akan
dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat tergantung
hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
4. Desa
Sebagai Hinterland
Fungsi desa
selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada
wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum
tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang
kemduian dikenal dengan abrasi.
5. Penghasil
Makanan
Fungsi desa yang terakhir
ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk perkotaan. Penghasil
makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih banyak tersedia bahan
mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk pengelolaannya dilakukan di kota
karena kondisi mudahnya transportasi dan alat teknologi yang tercipta di
dalamnya,
Fungsi Desa
tersebut dapat tercapai apabila terpenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pemimpin desa mampu membimbing dan mendorong masyarakat untuk selalu berpikir maju dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
- Aparatur desa harus menjaga ketertiban administrasi.
- Warga desa dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan pembangunan desa yang ada
Fungsi kota :
Kota punya berbagai macam fungsi baik itu sebagai
pusat perdagangan, pemerintahan, industri, pendidikan hingga kebudayaan.
Sejalan dengan perkembangannya, kota dapat memiliki fungsi yang dominan di
bidang tertentu. Namun kota yang telah punya fungsi tertentu itu dapat
mengalami perubahan fungsi karena pengaruh fasilitasi kota dan kemajuan
teknologi yang pesat. Jakarta dulunya adalah pusat perdagangan dan kini menjadi
pusat pemerintahan.
1. Kota sebagai pusat kebudayaan
Kota yang berfungsi sebagai pusat kebudayaan memiliki
potensi budaya yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi yang lainnya.
Potensi budaya ini berkaitan dengan adat/agama serta adanya pusat kerajaan di
masa lalu. Contoh kota pusat kebudayaan di Indonesia adalah Yogyakarta dan
Solo.
2. Kota sebagai pusat perdagangan
Secara umum kota punya pusat pedagangan, namun tidak
semua kota memiliki aktifitas yang sangat dominan di bidang perdagangan. Kota
pusat perdagangan ini dahulu bisa dimulai dari adanya kegiatan pelabuhan.
Pelabuhan menjadi pintu masuk barang dan komoditas perdagangan sehingga daerah
disekitarnya berkembang pesat. Namun dengan jaringan jalan raya, penerbangan
dan rel yang semakin modern saat ini kota pusat perdagangan menyebar bukan
hanya di dekat pelabuhan. Contoh kota pusat perdagangan di Indonesia adalah
Surabaya, Medan, Jakarta, Cirebon, dan Semarang.
3. Kota sebagai pusat industri
Kota berlabel pusat industri jika kegiatan industri di
daerah tersebut lebih dominan diantara kegiatan lain. Kota-kota industri ini
biasanya memiliki pertumbuhan yang pesat dan menjadi sasaran kaum urban.
Contohnya adalah Karawang, Cikarang dan Bekasi.
4. Kota pusat pemerintahan
Kota pusat pemerintahan dapat berkembang secara cepat
karena perannya dalam mengatur sistem pemerintahan. Kota pusat pemerintahan
umumnya memiliki hubungan luas dengan kota lain. Semua kegiatan juga banyak
dilakukan di kota ini mulai dari pendidikan, perdagangan, politik, hingga
budaya. Contohnya Jakarta, Bangkok, Washington.
5. Kota pusat pariwisata
Kota sebagai pusat pariwisata karena didalamnya
terdapat berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai jual pariwisata. Nilai
jual pariwisata ini bisa berasal dari fenomena alam atau buatan. Contoh kota
pusat pariwisata adalah Bandung, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Singapura, Las
Vegas dan Paris. Baca juga: Perlapisan batuan
sedimen
6. Kota pusat pendidikan
Kota sebagai pusat pendidikan karena didalamnya
terdapat berbagai sekolah atau perguruan tinggi berkualitas dan ternama.
Contohnya Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.
4. uraikan tentang hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi,
kemiskinan !
Ilmu pengetahuan,
teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan. Tetapi pada dasarnya,
itu semua adalah hal yang saling berkaitan.Teknologi diciptakan oleh manusia
demi kesejahteraan umat manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan
arti menciptakan serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.Karena bagi siapa saja
yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era globalisasi
yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai IPTEK maka ia
akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di zaman ini. Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan
tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam
kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak
efektif dan efisien lagi di zaman ini
Referensi :
Komentar
Posting Komentar